-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 10/25/2012

    Penggolongan (Klasifikasi) Hukum Menurut Bentuknya

    Penggolongan (Klasifikasi) Hukum Menurut Bentuknya

    Setelah sebelumnya kita membahas tentang pengertian hukum menurut para ahli, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang Penggolongan Hukum (Klasifikasi) hukum menurut bentuknya.

    Di Indonesia, hukum digolongkan menurut tujuh hal berikut, yakni : 1. Hukum Menurut bentuknya; 2. Hukum Menurut Ruang-wilayah berlakunya; 3. Hukum Menurut waktu berlakunya; 4. Hukum Menurut pribadi yang diaturnya; 5. Hukum Menurut fungsinya; 6. Hukum Menurut sifatnya; dan 7. Hukum Menurut masalah yang diaturnya.


    Menurut bentuknya, hukum digolongkan dalam dua jenis:
    1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam: 1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH; 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.
    2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.

    Demikianlah pembahasan tentang Klasifikasi Hukum Menurut Bentuknya. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments