Di Indonesia, hukum digolongkan menurut tujuh hal berikut, yakni : 1. Hukum Menurut bentuknya; 2. Hukum Menurut Ruang-wilayah berlakunya; 3. Hukum Menurut waktu berlakunya; 4. Hukum Menurut pribadi yang diaturnya; 5. Hukum Menurut fungsinya; 6. Hukum Menurut sifatnya; dan 7. Hukum Menurut masalah yang diaturnya.
Menurut bentuknya, hukum digolongkan dalam dua jenis:
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam: 1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH; 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.
Demikianlah pembahasan tentang Klasifikasi Hukum Menurut Bentuknya. Semoga bermanfaat.