-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 10/28/2012

    Tingkatan dan Wewenang Pengadilan

    Tingkatan dan Wewenang Pengadilan

    Setelah sebelumnya kita membahas tentang Klasifikasi Lembaga Peradilan, maka pada posting kali ini, kita akan membahas tentang tingkatan dan wewenang pengadilan.

    Berdasarkan tingkatannya, pengadilan dapat dibedakan menjadi dua tingkat pengadilan:

    a. Pengadilan Tingkat I
    Pengadilan tingkat I dikenal dengan istilah pengadilan negeri. Berdasarkan. UU No. 2/ 1986, pembentuk pengadilan negeri dilakukan melalui keputusan presiden. Adapun susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim, anggota, panitera, sekretaris, hakim anggota, dan juru sita. Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk. Wewenangnya adalah meliputi satu daerah tingkat dua: kota atau kabupaten.

    Di pengadilan negeri, perkara-perkara diadili oleh seorang hakim yang dibantu oleh seorang panitera. Dalam masalah perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya kurang dari setahun diadili oleh seorang hakim tunggal.


    b. Pengadilan tingkat II
    Pengadilan tingkat II atau pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi di tingkat kedua (tingkat banding) perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi hanya memeriksa berkas perkara, kecuali pengadilan tinggi merasa perlu untuk bisa langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.

    Daerah hukum pengadilan tinggi, pada dasarnya, meliputi satu daerah tingkat satu menurut UU No 2/1,986. Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah:
    1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
    2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri di daerahnya. Pengadilan tinggi mempunyai susunan sebagai berikut: pimpinan, hakim, anggota, panitera dan sekretaris. Sedangkan pembentukan pengadilan tinggi dilakukan melalui undang-undang.
    c. Pengadilan Tingkat Kasasi
    Pengadilan tingkat kasasi dikenal dengan sebutan pangadilan Mahkamah Agung. Di negara kita, Mahkamah Agung merupakan badan peradilan yang tertinggi dengan kedudukan di ibukota negara RI, Jakarta. Karena itu, daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.

    Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum dibanding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sebaliknya, permohonan kasasi hanya dapat diajukan satu kali.

    Demikian pembahasan singkat tentang Tingkatan dan Wewenang Pengadilan. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments