E. Utrecth, hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (baik perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh semua anggota masyarakat, dan apabila dilanggar, maka akan dapat menimbulkan tindakan sanksi oleh pihak pemerintah dan masyarakat.
Satjipto Raharjo, hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak nianusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan harus diarahkan. Karena itu, pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide tersebut berupa ide tentang keadilan.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto,
hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi (pihak yang berwajib) yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelan.ggaran terhadap peraturan-peraturan itu berakibat akan diambilnya tindakan hukum.
Sudikmo Martokusumo, kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya, kaidah hukum merupakan perumusan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku. Sebagai sebuah pedoman, kaidah hukum mempunyai sifat yang umum dan pasif.
Bertitik tolak dari beberapa definisi hukum itu dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur berikut:
- Kaidah-kaidah atau Peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan sesama manusia (masyarakat)
- Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan terdiri dari jalinan-jalinan nilai yang merupakan konsepsi abstrak tentang yang dianggap adil dan tidak adil, serta baik dan buruk;
- Peraturan mempunyai sifat memaksa;
- Peraturan menerapkan sanksi yang tegas dan nyata.
- Adanya perintah dan atau larangan;
- Perintah dan atau larangan itu harus dapat ditaati oleh setiap orang.