Menurut waktu berlakunya, hukum digolongkan ke dalam:
- Hukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku saat ini di negara tertentu.
- Hukum yang diharapkan pada waktu yang akan datang atau yang dicita-citakan (ius constituendum).
- Hukum negatif.
- Hukum antarwaktu, mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
- Hukum asasi (hukum alam)
Terimakasih telah membaca artikel Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya, semoga bermanfaat.