Menurut pribadi yang diaturnya, hukum digolongkan ke dalam:
- Hukum yang berlaku bagi golongan warga negara tertentu (hukum satu golongan).
- Hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara tertentu (hukum semua golongan).
- Hukum antar golongan, hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berlainan (hukum antargolongan).
Demikian tulisan singkat tentang penggolongan hukum menurut pribadi yang diaturnya. Semoga bermanfaat.