-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 10/27/2012

    Penggolongan Hukum Menurut Pribadi yang Diaturnya

    Penggolongan Hukum Menurut Pribadi yang Diaturnya

    Setelah pada posting terdahulu kita membahas Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakunya, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang Penggolongan Hukum Menurut Pribadi yang diaturnya.

    Menurut pribadi yang diaturnya, hukum digolongkan ke dalam:
    1. Hukum yang berlaku bagi golongan warga negara tertentu (hukum satu golongan).
    2. Hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara tertentu (hukum semua golongan).
    3. Hukum antar golongan, hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berlainan (hukum antargolongan).

    Demikian tulisan singkat tentang penggolongan hukum menurut pribadi yang diaturnya. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments