-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 10/27/2012

    Penggolongan (Klasifikasi) Hukum Menurut Ruang-Wilayah Berlakunya

    Penggolongan (Klasifikasi) Hukum Menurut Ruang-Wilayah Berlakunya

    Setelah sebelumnya kita membahas tentang penggolongan (klasifikasi) hukum Menurut bentuknya, maka pada posting kali ini akan dibahas tentang penggolongan atau klasifikasi hukum menurut ruang-wilayah berlakunya.

    Menurut ruang-wilayah berlakunya, hukum digolongkan dalam:
    1. Hukum Lokal (Daerah), hukum yang berlaku di bagian wilayah negara tertentu. Misalnya, hukum adat Minangkabau, hukum adat Batak, dan hukum adat Jawa.
    2. Hukum Nasional, hukum yang berlaku di negara tertentu. Di Indonesia, antara lain, hukum agraria (UU No. 5/1960), hukum perkawinan (UU No. 1/1974).
    3. Hukum Internasional, hukum yang mengatur hubungan antardua negara atau lebih. Hukum asing, hukum yang berlaku di negara tertentu di luar negeri.

    Terimakasih telah membaca artikel : klasifikasi hukum menurut ruang-wilayah berlakunya, semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments