Menurut ruang-wilayah berlakunya, hukum digolongkan dalam:
- Hukum Lokal (Daerah), hukum yang berlaku di bagian wilayah negara tertentu. Misalnya, hukum adat Minangkabau, hukum adat Batak, dan hukum adat Jawa.
- Hukum Nasional, hukum yang berlaku di negara tertentu. Di Indonesia, antara lain, hukum agraria (UU No. 5/1960), hukum perkawinan (UU No. 1/1974).
- Hukum Internasional, hukum yang mengatur hubungan antardua negara atau lebih. Hukum asing, hukum yang berlaku di negara tertentu di luar negeri.
Terimakasih telah membaca artikel : klasifikasi hukum menurut ruang-wilayah berlakunya, semoga bermanfaat.