Kita tahu, setiap negara memiliki potensi yang beragam. Boleh jadi, sebuah negara memiliki sumber daya alam yang berlimpah, tetapi negara itu tidak memiliki sumber daya manusia yang mencukupi. Boleh jadi, sebuah negara memproduksi berbagai hasil manufaktur, tetapi is kesulitan pemasarannya. Kondisi yang serba terbatas itulah yang mendorong pentingnya hubungan kerja sama internasional.
Hubungan kerja sama internasional bisa bersifat bilateral atau multilateral. Hubungan bilateral, artinya hubungan kerja sama antara dua negara. Misalnya, hubungan kerja sama Malaysia dan Indonesia di bidang ekspor-impor karet dan minyak kelapa sawit. Hubungan multilateral, artinya hubungan kerja sama dengan beberapa negara di sebuah wilayah.
Secara garis besar, fokus perhatian setiap negara untuk melakukan kerja sama atau hubungan internasional terletak pada enam bidang, yaitu sebagai berikut.
- Ideologi, terjadinya sikap saling menghormati dan tidak saling memengaruhi.
- Politik, sikap saling menghormati sesuai den gan kepribadian bangsa. Misalnya, negara lain pasti menghormati sistem politik luar negeri Indonesia yang pelaksanaannya berdasarkan demokrasi Pancasila.
- Ekonomi, sikap saling menguntungkan dalam bentuk hubungan perdagangan ekspor-impor. Misalnya, kerja sama Kelompok G 8 atau World Trade Organization (WTO).
- Sosial-budaya, kerja sama dalam hal pencegahan peredaran narkoba untuk mengatasi pengaruh budaya yang dapat merusak generasi muda (narkoba), atau pertukaran pelajar dan mahasiswa.
- Hankarn, kerja sama militer, misalnya pelaksanakan latihan perang bersama, pertukaran informasi atau pengalaman lainnya tentang upaya pemberantasan terorisme. Misalnya, Pakta Warsawa atau NATO (North Atlantic Treaty Organization).
Negara kita termasuk negara berdaulat yang sangat aktif di berbagai organisasi internasional. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui jalinan kerjasama internasional yang dilakukan oleh Negara kita, yakni sebagai berikut.
- Meningkatkan persaudaraan dan salingpaharn antarbangsa di setiap kawasan.
- Meningkatkan perdamaian internasional sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
- Mempertahankan,kemerdekaan, kedaulatan, dan keselamatan NKRI.
- Upaya mewujudkan masyarakat yang adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan.
- Mengembangkan kehidupan demokratis sesuai dengan dasar filosofis dan ideologis.