-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 9/23/2012

    Pancasila sebagai Ideologi Nasional

    Pancasila sebagai Ideologi Nasional

    Pada Posting kali ini saya akan membahas tentang Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.

    Saat ini, kita dihadapkan pada arus globalisasi yang bergerak sangat cepat. Masalah ini tidak dapat diingkari oleh siapa pun. Namun, secara perlahan tetapi pasti, upaya membangun semangat kebangsaan pada masa sekarang ini harus terus dilanjutkan. Kita juga harus sadar bahwa dampak globalisasi itu jika tidak diwaspadai akan dapat mengikis kepribadian, identitas budaya, bahkan batas-batas negara.

    Jelas sekali, paham kebangsaan sedang berada dalam posisi terjepit antara derasnya arus nilai globalisasi dan kuatnya semangat etnisitas. Kita menyadari betul, generasi sekarang tidak mengalami masa penjajahan dan revolusi. Karena itu, pengalaman dan nilai-nilai perjuangan kebangsaan masa lalu harus dihidupkan kembali pada masa sekarang. Tentu saja, ada perbedaan cara dan nuansa dalam upaya perwujudan dan praktiknya. Saat ini, kita berjuang melawan kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan di tengah-tengah kemajuan yang telah dicapai bangsa lain. Dengan jati diri dan sumber daya yang ada di dalam bangsa dan negara itu, mampukah bangsa kita tetap kokoh dan tangguh?

    Kita harus mengukuhkan dan menyegarkan kembali paham dan visi kebangsaan. Kini, wujud nasionalisme itu lebih bersifat multidimensi dan multikompleks. Pengertian dan pemaknaannya pun jauh lebih luas daripada nasionalisme pada masa awal revolusi. Sekarang, tantangan yang dihadapi ialah bagaimana mewujudkan cita-cita proklamasi, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara lebih nyata. Karena itu, seluruh bangsa Indonesia harus mengerahkan segenap potensi dan peluang yang dimilikinya. Dalam hal ini, setiap warga masyarakat dituntut untuk memberikan kontribusi yang bermakna kepada bangsa dan negara.


    Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban menjadi penggerak (motivator) dan fasilitator bagi seluruh warganya. Seluruh program pembangunan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah harus bersesuaian dengan ideologi negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Seluruh program pembangunan itu harus bisa dipertanggung­jawabkan di hadapan majelis rakyat tertinggi, yaitu MPR. Seluruh pertanggung­jawaban pemerintah disusun di dalarn penjelasan UUD 1945. Penjelasan itu mengatakan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar yang hanya mengatur aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok diserahkan kepada undang-undang.

    Biasanya, pemerintah, khususnya Presiden RI, mengeluarkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden. Keputusan atau instruksi ini sifatnya lebih mudah pembuatannya. Kemudahan ini termasuk pula dalam perubahan atau pencabutan kembali jika dianggap bertentangan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

    Demikian pembahasan singkat tentang Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. Mudah-mudahan bermanfaat untuk menambah wawasan.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments