-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 9/28/2012

    Pengertian Masyarakat Multikultural

    Pengertian Masyarakat Multikultural

    Konsep Masyarakat Multikultural sebenarnya relatif baru. Sekitar 1970-an, gerakan multikultural muncul pertama kali di Kanada, kemudian diikuti Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman lainnya (Sirry, 2003; Busthami, 2004; dan Suparlan, 2004).

    Kanada pada waktu itu didera konflik yang disebabkan oleh masalah hubungan antar warga negara. Masalah tersebut meliputi masalah hubungan antarsuku bangsa, agama, ras, serta aliran politik yang terjebak dalam dominasi. Konflik itu kemudian diselesaikan dengan cara digagasnya konsep masyarakat multikultural yang esensinya yaitu kesetaraan, menghargai hak budaya antar komunitas dan demokrasi. Gagasan itu relatif efektif dan segera menyebar ke Australia dan Eropa, yang akhirnya menjadi produk global. Masyarakat multikultural sederhana ialah masyarakat yang mempunyai keragaman kebudayaan yang berbeda-beda. Definisi ini dipakai untuk menggambarkan sebuah masyarakat yang terdiri atas kelompok-kelompok atau suku-suku bangsa yang berbeda kebudayaan. Kelompok atau suku-suku bangsa ini umumnya terikat oleh sebuah kepentingan bersama (the desire together) yang bersifat formal, yakni dalam bentuk sebuah negara. Dalam istilah sehari-hari masyarakat multikultural ini biasa dikenal sebagai masyarakat majemuk.

    Bagi masyarakat Indonesia yang telah melewati reformasi, masyarakat multikultural bukan hanya sebuah wacana atau yang dibayangkan, melainkan sebuah ideologi yang harus diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan syarakat.

    Bentuk komunikasi dalam upaya untuk mempertajam pemahaman tentang multikulturalisme bisa dilakukan melalui berbagai macam kegiatan diskusi, seminar, atau lokakarya. Jika memungkinkan, sebaiknya pemimpin, dosen, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dapat duduk bersama membicarakan isu penting berkenaan dengan cita-cita reformasi.

    Sekarang ini, cita-cita reformasi tampaknya mengalami kemacetan dan menemukan kenyataan yang menjemukan. Kehidupan politik dari hari ke hari semakin tanpa arah. Persaingan antar elit berlangsung tanpa kontribusi bagi pelembagaan demokrasi.

    Multikultural memberikan penegasan segala perbedaan adalah sama di dalam ruang publik. Dengan kata lain, adanya komunitas yang berbeda saja tidak cukup disebut multikultural sebab yang terpenting komunitas itu diperlakukan sama oleh negara. Adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati diatur oleh hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya.

    Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan hanya mungkin terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata sosial, terutama pranata hukum yang merupakan mekanisme kontrol secara ketat dan adil yang mendukung dan mendorong terwujudnya prinsip demokrasi dalam kehidupan nyata. Demikian pula prinsip masyarakat sipil demokratis yang dicita-citakan reformasi, yang hanya mungkin dapat berkembang dan hidup secara mantap dalam masyarakat Indonesia apabila warganya mempunyai toleransi terhadap perbedaan dalam bentuk apa pun.

    Di Indonesia terdapat berbagai macam kebudayaan yang berasal dari hampir seluruh suku bangsa. Hal ini mungkin terwujud sebagai masyarakat multikultural apabila warganya dapat hidup berdampingan, toleransi, dan saling menghargai. Nilai budaya tersebut bukan hanya sebuah wacana, melainkan harus menjadi patokan penilaian atau pedoman etika dan moral dalam bertindak yang benar dan pantas bagi orang Indonesia. Nilai tersebut harus dijadikan acuan bertindak, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, maupun tindakan individual.

    Prinsip mendasar dari dernokrasi yang patut dikembangkan di Indonesia adalah kesetaraan derajat individu, kebebasan, toleransi terhadap perbedaan, konflik dan konsensus, hukurn yang adil dan beradab, serta perikemanusiaan. Prinsip demokrasi tersebut memungkinkan dapat berkembang hanya dalam masyarakat multikultural, yang dilandasi kesetaraan, demokrasi dan toleransi sejati. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde baru adalah sebuah masyarakat multikultural Indonesia yang bercorak masyarakat majemuk (plural society). Oleh karena itu, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya, melainkan keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

    Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1 Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa, seperti Indonesia) dilihat sebagai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain kebudayaan bangsa sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi "kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.

    Upaya membangun Indonesia yang multikultural hanya mungkin dapat terwujud jika meliputi syarat sebagai berikut. Pertama, konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya. Kedua, kesamaan pemahaman di antara para ahli mengenai makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang mendukungnya. Ketiga, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments