-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 10/28/2012

    Macam-Macam Sumber Hukum

    Macam-Macam Sumber Hukum

    Setelah kita membahas tentang penggolongan hukum menurut fungsi dan sifatnya, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang macam-macam sumber hukum.

    Ada banyak macam sumber hukum, di antaranya adalah :
    1. Segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
    2. Undang-undang. Dalam arti material, undang-undang adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Dalam arti formal, undang-undang rnerupakan setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Misalnya, ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden bersama-sama DPR membentuk undang-undang yang dibentuk oleh Presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai hukum formal karena dibentuk oleh pihak yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang".  
    3. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis. Dalam masyarakat, kenyataan keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan diakui sebagai norma hukum yang patut dipatuhi. Dalam praktek penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Syarat timbulnya kebiasaan atau hukum tak tertulis yakni adanya tindakan tertentu yang dilakukan berulang-ulang, dan ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan mengenai hukum tertentu.
    4. Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakirn dalam pengambilan keputusan suatu perkara. Karena itu, hakim membuat atau membentuk hukum dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapi.
    5. Traktat, perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, traktat dapat dibedakan menjadi dua: bilateral dan multiterial.
    6. Doktrin, pendapat para ahli hukum terkemuka yang menjadi dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurispedensi. Bahkan, doktrin mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional. 
    Terima kasih telah membaca artikel Macam-macam Sumber Hukum. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments