-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 10/27/2012

    Penggolongan Hukum Menurut Fungsi dan Sifatnya

    Penggolongan Hukum Menurut Fungsi dan Sifatnya

    Setelah kita membahas penggolongan hukum menurut masalah yang diaturnya, maka pada posting kali ini kita akan membahas Penggolongan Hukum menurut Fungsi dan Sifatnya.

    Menurut fungsinya, hukum digolongkan dalam:
    1. Hukum materiil, hukum yang berisi perintah-perintah dan larangan. Misalnya, larangan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, atau setiap orang tua harus mendidik dan memelihara anaknya sampai dewasa. Hukum materiil, antara lain, dapat ditemui dalam KUHP, KUH Perdata, dan KUH Dagang. 
    2. Hukum formal atau hukum acara, keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum materiil. Dengan kata lain, hukum materiil ini berkaitan dengan upaya yang harus ditempuh agar hukum dapat dilaksanakan. Hukum formal dapat ditemui dalam KUHP.

    Berdasarkan sifatnya, hukum dapat digolongkan dalam:
    1. Hukum yang bersifat memaksa (imperatif), ketentuan hukum yang tidak dapat di kesampingkan oleh para pihak.
    2. Hukum yang bersifat mengatur (fakultatif), ketentuan hukum yang dapat di kesampingkan oleh para pihak apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat ketentuan sendiri dalam perjanjian.
    Demikianlah pembahasan singkat mengenai Penggolongan Hukum Menurut Fungsi dan Sifatnya. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments