-->

  • RPP Kelas X
  • RPP Kelas XI
  • RPP Kelas XII
  • Artikel PKN
  • Artikel IPS
  • Artikel Kesehatan
  • Artikel Facebook
  • 10/27/2012

    Penggolongan Hukum Menurut Masalah yang Diaturnya

    Penggolongan Hukum Menurut Masalah yang Diaturnya

    Setelah kita membahas penggolongan hukum menurut pribadi yang diaturnya, maka pada posting kali ini kita akan membahas tentang penggolongan hukum menurut masalah yang diaturnya.

    Menurut masalah yang diatur (isinya), hukum digolongkan dalam dua jenis: privat dan publik. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain yang menyangkut kepentingan pibadi. Hukum perdata terdiri atas lima bagian:

    1. Hukum pribadi/ perseorangan
    Yaitu seperangkat peraturan yang mengatur tentang subjek hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Misalnya, manusia dan badan hukum.

    2. Hukum keluarga
    Yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Hukum keluarga terdiri atas:
    • Kekuasaan orang tua
    • Perwalian
    • Pengampunan, dan
    • Perkawinan.
    Hukum perkawinan ialah keseluruhan peraturan yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melakukan perkawinan, serta akibat yang timbul dari perkawinan itu.


    3. Hukum kekayaan,
    Yaiut hukum yang mengatur perhubungan yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan meliputi antara lain:
    • Hukum benda, hukum yang mengatur tentang hak hak kewajiban atau badan hukum terhadap sesuatu benda. Misalnya, hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak gadai, hak pakai, dan hak sewa.
    • Hukum perikatan, seperangkat peraturan yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih, di mana satu pihak berhak atas suatu (prestasi) dan pihak lain berkewajiban memenuhi prestasi itu. Menurut undang-undang, prestasi itu dapat berupa menyerahkan barang, melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan.
    4. Hukum waris
    Yaitu hukum yang mengatur penerusan atau peralihan kekayaan seseorang setelah is meninggal dan menentukan siapa orang atau keturunan yang berhak menerimanya. Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan: menurut ketentuan undang-undang (disebut abintestate) dan mewarisi karena ditunjuk dalam surat wasiat (testamentair).

    5. Hukum acara (hukum formal)
    Yaitu seperangkat peraturan yang berisi tatacara untuk menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum material. Misalnya, pembunuhan diatur dalam hukum pidana material. Hukum acara dibagi menjadi dua bagian:
    • Hukum acara pidana (hukum pidana formal), himpunan peraturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana material. Hukum ini mengatur tentang penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di muka sidang, penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman. Hukum acara pidana ini terdapat dalam KUHP.
    • Hukum acara perdata (hukum perdata formal), himpunan peraturan yang berisi tata cara penyelesaian pelanggaran hukum perdata materil. Hukum ini mengatur tentang cara pengajuan gugatan, bantahan, pemeriksaan di muka sidang, penjatuhan hukuman dan pelaksanaan keputusan hakim, hukum acara perdata dapat kita jumpai dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement).
    6. Hukum Administrasi Negara (Administratiefrecht)
    Yaitu seperangkat peraturan hukum tentang cara bekerja alat-alat perlengkapan negara dalam upaya memenuhi tugasnya, serta dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan negara lainnya.

    7. Hukum pidana (Strafrecht)
    Yaitu seperangkat peraturan yang mengatur sanksi istimewa yang dijatuhkan pada pelanggar hukum Di dalam hukum pidana dikenal dua asas: asas legalitas dan asas tiada pidana/ hukuman tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld).

    Asas legalitas tercantum pada pasal 1 ayat (1) KUHP, "Tiada suatu peristiwa pun dapat dipidana, melainkan atas ketentuan undang-undang yang berlaku terdahulu dari peristiwa itu". Maksudnya, perbuatan baru dapat dipidana apabila ada undang-undang yang mengatur lebih dahulu dari perbuatan itu.

    Asas "tiada pidana tanpa kesalahan" mengandung arti bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dipidana adalah kesalahan. Dalam hukum pidana Indonesia, baik yang dimuat dalam KUHP maupun yang tidak, dikenal dua macam hukuman:
    • Hukuman pokok, terdiri atas: hukurnam mati; hukuman penjara; hukuman kurungan; dan hukuman Benda.
    • Hukuman tambahan, terdiri atas: pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang tertentu; dan pengumuman putusan hakim
    Terimakasih telah membaca artikel Penggolongan Hukum Menurut Masalah yang diaturnya. Semoga bermanfaat.

    You Might Also Like:

    Disqus Comments